Konglomerat Asal Medan Mujianto Didakwa Terlibat Korupsi Kredit Macet Hingga Puluhan Miliar
sumut.jpnn.com, MEDAN - Konglomerat asal Kota Medan Mujianto menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pembacaan dakwaan atas dugaan korupsi kredit macet, Rabu (3/8).
Pria berusia 67 tahun itu didakwa terlibat kasus korupsi kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sebesar Rp 39,5 miliar.
Sidang tersebut digelar secara langsung di Cakra 8 PN Medan, sedangkan Mujianto mengikuti sidang secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Baca Juga:
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana Romli menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal pada tahun 2011.
Saat itu, terdakwa Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan total tanah seluas 103.448 meter persegi yang berlokasi di Kompleks Graha Metropolitan Jalan Sumarsono, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Setelah itu, dari lahan seluas 103.448 meter persegi itu, Mujianto mengalihkan seluas 13.860 meter persegi kepada terdakwa Canakya Sunan selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abad.
Hal itu berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di bawah tangan pada tanggal 28 November 2011 senilai Rp 45.045.000.000,00 (Rp 45 miliar).
"Yang mana pada lahan seluas 13.860 meter persegi yang berlokasi di Kompleks Graha Metropolitian tersebut rencana akan dibangun proyek perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 rumah yang legalitas proyeknya atas nama terdakwa," kata JPU Resky Pradhana Romli.
Konglomerat asal Kota Medan Mujianto mulai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (3/8).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News