Konglomerat Medan Mujianto Terdakwa Kredit Macet Puluhan Miliar Jadi Tahanan Kota, Kok Bisa?

Selasa, 16 Agustus 2022 – 20:00 WIB
Konglomerat Medan Mujianto Terdakwa Kredit Macet Puluhan Miliar Jadi Tahanan Kota, Kok Bisa? - JPNN.com Sumut
Prosesi persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa Mujianto di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (3/8). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Mujianto dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Mujianto merupakan konglomerat Kota Medan yang menjadi terdakwa kasus korupsi kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sebesar Rp 39,5 miliar.

Majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel Tarigan itu menyebut pengalihan tahanan itu bukan tanpa sebab. Kondisi kesehatan Mujianto menjadi alasan utama majelis hakim mengabulkan permohonan itu.

Berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Royal Prima yang diterima oleh majelis hakim, dijelaskan bahwa Mujianto didiagnosa menderita sakit jantung dan hipertensi. Untuk itu, kata Immanuel, Mujianto perlu mendapatkan perawatan yang lebih intensif di rumah sakit.

"Alasan utama untuk memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berobat lebih intensif di luar rutan," kata Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi JPNN Sumut, Selasa (16/8).

Dalam permohonannya, penasihat hukum Mujianto turut menyertakan sejumlah jaminan kepada majelis hakim. Jaminan tersebut diantaranya jaminan keluarga Mujianto hingga uang sebesar Rp 500 juta yang diserahkan ke kas kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan.

Selain itu, sejumlah pimpinan pondok pesantren disebut juga turut menjadi penjamin Mujianto.

"Ada jaminan orang dan ada juga jaminan uang Rp 500 juta," kata Immanuel.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Mujianto dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News