Soal Kasus Korupsi di Basarnas, Kababinkum TNI: Tidak Ada Prajurit TNI yang Kebal Hukum

Sabtu, 29 Juli 2023 – 18:50 WIB
Soal Kasus Korupsi di Basarnas, Kababinkum TNI: Tidak Ada Prajurit TNI yang Kebal Hukum - JPNN.com Sumut
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro (dua kiri) memberi keterangan kepada media saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro menyikapi penetapan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC). Dia mengatakan terkait dugaan kasus korupsi tersebut bahwa tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum.

Hal tersebut disampaikannya saat menggelar jumpa pers bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko, Jaksa Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Laksamana Muda TNI Nazali Lempo, dan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, Jumat (28/7).

Kendati demikian, lanjutnya, penanganan kasus dan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota TNI aktif harus dilakukan perangkat hukum militer sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Kresno Buntoro menyebutkan bahwa setiap tindak pidana yang dilakukan oleh militer, prajurit aktif harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk pada aturan hukum,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus korupsi, kata dia, ada batas kewenangan yang jelas yaitu KPK hanya memproses warga sipil sementara anggota TNI aktif diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Puspom bertindak sebagai penyidik dan setelah berkas lengkap selanjutnya dilimpahkan kepada Oditur Militer yang berfungsi sebagai jaksa dalam peradilan militer.

"Selanjutnya, melalui persidangan, dan Anda tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi, tidak ada yang bisa lepas dari itu," kata Kresno Buntoro.

Dalam perkembangannya saat ini, kata dia, ada dibentuk perangkat Jaksa Muda Peradilan Militer (Jampidmil).

Mabes TNI menyikapi sikap KPK yang dinilai tidak sesuai prosedur setelah menetapkan Kepala Basarnas sebagai tersangka korupsi yang merupakan anggota TNI aktif
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia