Kejari Medan Tetapkan Mantan Rektor UIN Sumatera Utara Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara inisial S sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program wajib Ma’had mahasiswa tahun 2020-2021.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Mochammad Ali Rizza mengatakan S ditetapkan sebagai tersangka setelah sebeumnya mangkir dari panggilan petugas.
"Yang bersangkautan berinisial S (mantan Rektor UINSU) sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sudah beberapa kali kami panggil tetapi tidak hadir,” kata Mochammad Ali Rizza, Jumat (28/7).
Baca Juga:
Dia menjelaskan sebelum penyidik Kejari Medan menetapkan S sebagai tersangka, dua orang dalam perkara ini sudah terlebih dahulu menetapkan sebagai tersangka.
Keduanya tersangka masing-masing yaitu ENS selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UIN Sumut dan Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UIN Sumut.
"Ketiganya korupsi bersamaan, yang diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 956.200.000 tahun anggaran 2020-2021," jelasnya.
Baca Juga:
Mochammad Ali mengatakan saat ini Kejari Medan sudah mengirimkan surat penahanan kepada mantan rektor UIN Sumut tersebut.
S ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU dengan Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kejari Medan menetapkan mantan Rektor UIN Sumut inisial S sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana program wajib Ma'had mahasiswa 2020-2021
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News