Soal Kasus Korupsi di Basarnas, Kababinkum TNI: Tidak Ada Prajurit TNI yang Kebal Hukum
"Jampidmil itu sebetulnya dalam konteks koneksitas. Pengalaman juga bahwa Jampidmil sampai sekarang ini juga memproses perkara TWP (tabungan wajib perumahan prajurit TNI, red.), dan juga (korupsi pengadaan) satelit orbit 123," kata Kababinkum TNI.
Baca Juga:
Oleh karena itu, dia menjamin tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum. Mereka yang melanggar atau diduga melanggar hukum, menjalani prosedur dan aturan yang berbeda dengan warga sipil.
"Yakinlah, tidak akan ada impunity (impunitas) terkait dengan pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh militer," katanya menegaskan.
Puspom TNI Nilai KPK Menyalahi Prosedur
Sebelumnya, Mabes TNI menyikapi penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC).
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko menilai penetapan terhadap anggota TNI aktif oleh KPK telah menyalahi prosedur.
"Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI.(antara/jpnn)
Mabes TNI menyikapi sikap KPK yang dinilai tidak sesuai prosedur setelah menetapkan Kepala Basarnas sebagai tersangka korupsi yang merupakan anggota TNI aktif
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News