Nakhoda Kapal Karam yang Membawa 89 PMI Ilegal Ditahan, Pelaku Lainnya Masih Diburu, Siap-siap

Selasa, 22 Maret 2022 – 08:30 WIB
Nakhoda Kapal Karam yang Membawa 89 PMI Ilegal Ditahan, Pelaku Lainnya Masih Diburu, Siap-siap - JPNN.com Sumut
Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan (tengah) saat menjelaskan kasus kapal PMI ilegal yang tenggelam di Selat Malaka, pada jumpa pers di Mapolda Sumut. Foto: Dokumentasi Humas Polda Sumut.

sumut.jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan H alias S, nakhoda kapal pembawa 89 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang tenggelam di Perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, sebagai tersangka. 

"Setelah kami kembangkan dan lakukan penyidikan, kami sudah mengamankan satu pelaku berinisial H alias S, yang berperan sebagai nakhoda," kata Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan, Senin (21/3) malam. 

Alamsyah mengatakan warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu, kini sudah mendekam di tahanan. Tersangka H dijerat dengan UU Nomor 21 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Tak hanya H, Alamsyah menyebut Polda Sumut masih mengejar tersangka lainnya yang terlibat dalam tragedi kapal karam itu. Polisi pun telah mengantongi identitas para pelaku. 

peristiwa kapal tenggelam itu terjadi pada Sabtu (19/3) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, para PMI berangkat dari pelabuhan tikus di Kabupaten Asahan menuju Ma
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia