Nakhoda Kapal Karam yang Membawa 89 PMI Ilegal Ditahan, Pelaku Lainnya Masih Diburu, Siap-siap
Selasa, 22 Maret 2022 – 08:30 WIB
sumut.jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan H alias S, nakhoda kapal pembawa 89 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang tenggelam di Perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, sebagai tersangka.
"Setelah kami kembangkan dan lakukan penyidikan, kami sudah mengamankan satu pelaku berinisial H alias S, yang berperan sebagai nakhoda," kata Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan, Senin (21/3) malam.
Baca Juga:
Alamsyah mengatakan warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu, kini sudah mendekam di tahanan. Tersangka H dijerat dengan UU Nomor 21 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga:
peristiwa kapal tenggelam itu terjadi pada Sabtu (19/3) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, para PMI berangkat dari pelabuhan tikus di Kabupaten Asahan menuju Ma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News