Polda Sumut Gagalkan Peredaran 16 Ribu Butir Pil Ekstasi di Kota Medan, 4 Tersangka Diringkus

Selasa, 13 Juni 2023 – 18:34 WIB
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 16 Ribu Butir Pil Ekstasi di Kota Medan, 4 Tersangka Diringkus - JPNN.com Sumut
Polda Sumut menggagalkan peredaran belasan ribu pil ekstasi yang akan diedarkan di Kota Medan. Foto: Humas Polda Sumut

sumut.jpnn.com, MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar sindikat pengedar belasan ribu pil ekstasi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Empat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi menjelaskan pengungkapan belasan ribu pil ekstasi yang akan diedarkan di Kota Medan ini berawal dari penangkapan seorang oknum polisi yang bertugas di Biddokes Polda Sumut Aiptu FFB.

Aiptu FFB sebelumya ditangkap oleh tim Intel Kodim Asahan di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Kabupaten Asahan. Dari dalam mobil oknum polisi ini ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 66 gram bersama timbangan digital.

"Pengungkapan sindikat narkoba ini berawal dari kasus penangkapan oknum anggota Polri bernama Aiptu Fidel Ferdinan Batee (FFB) di Kabupaten Asahan bersam barang bukti 66 gram sabu-sabu di dalam mobil," kata Kombes Yemi, Selasa (13/6).

Kombes Yemi mengatakan tim Intel Kodim Asahan kemudian berkoordinasi dengan Polres Asahan dan Ditresnarkoba Polda Sumut. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa barang haram yang ada dalam mobil Aiptu FFB ternyata milik bandar bernama Wanda yang hendak menjebaknya.

Tim gabungan TNI dan Polri itu selanjutnya menelusuri informasi tersebut dan menangkap Wanda. Menurut pengakuan Wanda ia sengaja meletakkan barang haram itu di dalam mobil oknum untuk menjebaknya.

"Setelah diinterogasi, Wanda mengakui bahwa ia diperintahkan oleh Syafrizal alias H Budi (HB). Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap HB di Kota Medan dan mengamankan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.935 butir. Dia diamankan 9 Juni 2023," ungkapnya.

Petugas kembali melakukan pengembangan dan menagkap tersangka lainnya bernama Fauzan Safwandi (FS) dan Muhammad Salim Saputra dengan barang bukti 13.975 butir ekstasi pada 10 Juni 2023.

Polda Sumut meringkus empat bandar narkotika dan mengamankan belasan ribu narkoba jenis pil ekstasi dari dua lokasi berbeda
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News