Polda Sumut Gagalkan Peredaran 16 Ribu Butir Pil Ekstasi di Kota Medan, 4 Tersangka Diringkus
"Jadi, mereka mengaku bahwa pil ekstasi itu dibeli dari Muhammad Iqbal dan masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan," bebernya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa dari pengakuan Aiptu FFB bahwa barang haram yang ditemukan di mobil saat penangkapan itu bukan miliknya.
Anggota polri ini mengakau bahwa ia dijebak oleh bandar untuk membawa barang tersebut.
"Jadi, meskipun begitu. Aiptu FFB ini dites urine dan hasilnya mengandung narkotika. Dia juga telah ditahan ditempat khusus sebagai bentuk komitmen pihak Polda Sumatera Utara," ungkapnya.
Pengakuan Hadi, narkotika jenis pil ekstasi itu akan diedarkannya di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
"Iya, narkotika itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan. Ini sedang kami lakukan pengembangan," pungkasnya.(antara/jpnn)
Polda Sumut meringkus empat bandar narkotika dan mengamankan belasan ribu narkoba jenis pil ekstasi dari dua lokasi berbeda
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News