Polda Sumut Gagalkan Peredaran 16 Ribu Butir Pil Ekstasi di Kota Medan, 4 Tersangka Diringkus

Selasa, 13 Juni 2023 – 18:34 WIB
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 16 Ribu Butir Pil Ekstasi di Kota Medan, 4 Tersangka Diringkus - JPNN.com Sumut
Polda Sumut menggagalkan peredaran belasan ribu pil ekstasi yang akan diedarkan di Kota Medan. Foto: Humas Polda Sumut

"Jadi, mereka mengaku bahwa pil ekstasi itu dibeli dari Muhammad Iqbal dan masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan," bebernya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa dari pengakuan Aiptu FFB bahwa barang haram yang ditemukan di mobil saat penangkapan itu bukan miliknya.

Anggota polri ini mengakau bahwa ia dijebak oleh bandar untuk membawa barang tersebut.

"Jadi, meskipun begitu. Aiptu FFB ini dites urine dan hasilnya mengandung narkotika. Dia juga telah ditahan ditempat khusus sebagai bentuk komitmen pihak Polda Sumatera Utara," ungkapnya.

Pengakuan Hadi, narkotika jenis pil ekstasi itu akan diedarkannya di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

"Iya, narkotika itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan. Ini sedang kami lakukan pengembangan," pungkasnya.(antara/jpnn)

Polda Sumut meringkus empat bandar narkotika dan mengamankan belasan ribu narkoba jenis pil ekstasi dari dua lokasi berbeda

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia