Tim Gabungan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 46 Kg Sabu-sabu dan Belasan Ribu Ekstasi di Tanjungbalai
sumut.jpnn.com, TANJUNGBALAI - Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan meringkus seorang pengendara mobil berinisial RM alias Memet yang membawa puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan belasan ribu pil ekstasi di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengungkapan peredaran narkoba itu dilakuakn Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
"Seorang tersangka ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satres Narkoba Polrestabes Medan di Kota Tanjungbalai," kata Kombes Hadi, Rabu (8/3).
Mantan Wadir Lantas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini menjelaskan dari mobil yang dikendarai RM, petugas mengamankan 46 kilogram sabu-sabu dan 19.760 butir pil ekstasi.
Hadi mengatakan barang haram yang dibawa pelaku dikemas dalam beberapa karung untuk diedarkan ke Kota Medan.
"Petugas mengamankan satu unit handphone dan mobil Mitsubishi X-Pander warna putih yang digunakan pelaku menyelundupkan narkoba," jelas Kombes Hadi.
Baca Juga:
Juru bicara Polda Sumut ini mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan itu berawal dari informasi masyarakat dan kemudian dilakukan pengembangan.
Personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat langsung bergerak dan memberhentikan mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku.
Polda Sumut dan Polrestabes Medan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu 46 kilogram dan 19.760 butir pi ekstasi di Kota Tanjungbalai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News