Polda Sumut Tetapkan AKBP Achiruddin dan Dirut PT ANR Sebagai Tersangka Kasus Gudang BBM

Kamis, 25 Mei 2023 – 19:20 WIB
Polda Sumut Tetapkan AKBP Achiruddin dan Dirut PT ANR Sebagai Tersangka Kasus Gudang BBM  - JPNN.com Sumut
Penampakan gudang BBM yang berada di dekat kediaman AKBP Achiruddin saat digerebek Subdit Tipidter Polda Sumut, Kamis (27/4). Foto: tangkapan layar

sumut.jpnn.com, MEDAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menaikkan status tersangka terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan alias AH dan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy serta seorang akryawan, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu terkait dengan kasus gudang BBM ilegal di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

"Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AH, E dan P (anak buah E)," kata Kombes Hadi, Kamis (25/5).

Dia mengatakan proses penyelidikan masih berjalan dan penyidik Ditreskrimsus masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis Solar tersebut.

"Proses penyidikan masih berjalan, kita tunggu nanti hasil lengkap dari penyidik ya," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun pada Selasa (2/5) malam, mengatakan AKBP AH diduga menerima gratifikasi dari PT ANR.

Hasil penyidikan diketahui AKBP AH menerima setoran dari PT ANR Rp 7,5 juta per bulan.

"Itu (setoran) menjadi pintu masuk bisa pengembangan terkait TPPU dan mengejar aset-aset AH yang selama ini sudah viral," ucapnya.

AKBP Achiruddin Hasibuan dan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News