Irjen Panca Ungkap Fakta Bahwa AKBP Achiruddin Sudah Sering Disidang Etik
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkap fakta terkait AKBP Achiruddin Hasibuan yang ternyata kerap disidang etik selama bertugas.
Irjen Panca menyebut mantan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut itu setidaknya sudah lima kali menjalani sidang etik dalam kasus yang berbeda.
"Tiga kali saja seorang anggota Polri melakukan pelanggaran sudah selayaknya diberhentikan," ucap Panca di gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5).
Panca mengatakan rekam jejak AKBP Achiruddin Hasibuan yang kerap disidang etik tersebut juga menjadi pertimbangan majelis sidang kode etik menjatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
AKBP Achiruddin dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri melalui mekanisme PTDH di sidang etik yang digelar di Bidang Propam Polda Sumut dan dipimpin Kepala Bidang Propam Kombes Dudung.
"Perbuatan dia selaku anggota Polri membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap orang lain sangat bertentangan dengan etika Polri," ucapnya.
Dalam sidang etik, AKBP Achiruddin dipersalahkan melanggar Pasal 5,7,8, 12 dan Pasal 13 Perpol No 7 Tahun 2022.
"Apa yang dilakukannya melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan. Ketiga pelanggaran ini sudah terfaktakan, maka sidang etik kepolisian memutuskan yang bersangkutan melanggar Kode Etik Kepolisian dengan konsekwensi PTDH," jelas Panca.
Kapolda Sumut Irjen Panca membeberkan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan yang dipecat dari Polri sudah lima kali menjalani sidang etik dalam kasus lain
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News