Irjen Panca Copot AKBP Achiruddin yang Biarkan Anak Menganiaya Mahasiswa, Jalani Patsus
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan sanksi tegas kepada AKBP Achiruddin Hasibuan dengan mencopotnya dari jabatan di Direktorat Narkoba Polda Sumut.
AKBP Achirudin diketahui menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya setelah menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Baca Juga:
"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," kata Kombes Hadi melalui keterangan yang diterima Rabu (26/4).
Dia menjelaskan selain dicopot, AKBP Achirudin juga ditahan di tempat khusus (Patsus) atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
Kombes Hadi menyebut dari hasil pemeriksaan Bidang Propam, Achirudin terbukti melanggar kode etik kepolisian.
"Achidrudin Hasibuan terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Pofesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujarnya.
Mantan Kapores Biak ini mengatakan dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut lantaran membiarkan putranya menganiaya mahasiswa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News