Irjen Panca Ungkap Fakta Bahwa AKBP Achiruddin Sudah Sering Disidang Etik
Rabu, 03 Mei 2023 – 19:40 WIB
Irjen Panca menyebut, selain di PTDH yang bersangkutan juga diproses pidana umum. AKBP Achiruddin Hasibuan dipersalahkan melanggar Pasal 304, 55, dan 56 KUHP karena keberadaannya saat kejadian yang membiarkan atau tidak melakukan tindakan pencegahan.
"Dia (Achiruddin) juga dijerat dengan Undang-Undang Migas dan UU tentang Gratifikasi terkait usaha migas yang diduga ilegal," pungkasnya. (antara/jpnn)
Kapolda Sumut Irjen Panca membeberkan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan yang dipecat dari Polri sudah lima kali menjalani sidang etik dalam kasus lain
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News