AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri, Irjen Panca: Ini Bentuk Komitmen
sumut.jpnn.com, MEDAN - Mantan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan diberhentikan dari anggota Polri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik di Polda Sumut.
"Majelis sidang memutuskan bahwa perilaku saudara AH melanggar kode etik Polri dengan pasal yang disangkakan terbukti Pasal 5 Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 13 juga dari Perpol No 7 Tahun 2022," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, seusai sidang kode etik, Selasa (2/5).
Irjen Panca mengatakan PTDH terhadap Achiruddin Hasibuan dilakukan berdasarkan fakta persidangan yang dihadiri langsung oleh keluarga korban Ken Admiral serta saksi dalam kasus penganiayaan oleh anak Achiruddin.
Sedangkan Ken Admiral yang sedang menempuh studi di Inggris dimintai keterangan melalui daring pada sidang etik kepolisian tersebut.
Berdasarkan hasil sidang etik, lanjutnya, Achiruddin terbukti melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang anggota Polri.
"Perbuatan saudara AH itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AH dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," tegas Irjen Panca.
Mantan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) ini mengatakan tidak main-main dalam menindak anggota Polri yang melanggar etik baik saat bertugas maupun di luar tugas.
Menurutnya, sebagai anggota Polri ada ketentuan dan aturan yang mengikat.
AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang kode etik kepolisian di Polda Sumatera Utara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News