Polres Taput Gagalkan Pengiriman Ganja 12 Kg di Bandara, Pelaku Kini Dibekuk
sumut.jpnn.com, TAPANULI UTARA - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut dan Polres Tapanuli Utara (Taput) serta Polres Kota Padangsidimpuan, membongkar kasus penyelundupan narkoba melalui jasa pengiriman.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi mengatakan tim gabungan telah menangkap pelaku penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 12 kilogram tersebut.
"Kasus ini adalah pengembangan dari pengiriman ganja kering melalui jasa pengiriman yang kami gagalkan bersama pihak Angkasa Pura Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, pada Rabu, 12 April 2023," kata AKBP Johanson dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (29/4).
Dia menjelaskan 12 bal ganja kering yang dikemas dalam tiga kardus tersebut dikirim melalui jasa pengiriman JNE dengan tujuan Jakarta.
Dalam dokumen pengiriman, lanjutannya, diketahui barang haram tersebut akan diantar kepada inisial MS di Jalan Raya Tapos, Kabupaten Depok.
"Pada dokumen tersebut diketahui pengirim berinisial A dan M, keduanya warga Kota Padangsidimpuan," ungkapnya.
AKBP Johanson mengatakan setelah menggagalkan paket ganja kering tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Polres Padangsidimpuan guna melakukan penyelidikan.
Tim gabungan akhirnya mengidentifikasi pengirim paket ganja tersebut. Pelaku atas nama Arief Mardiansa ( 29 ) warga desa Huta Holbung, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Polres Tapanuli Utara dan tim gabungan Polda Sumut dan Polres Sidimpuan meringkus pengirim paket ganja kering melalui JNE di Kota Padangsidimpuan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News