Polres Taput Gagalkan Pengiriman Ganja 12 Kg di Bandara, Pelaku Kini Dibekuk
"Tersangka diringkus tim gabungan pada Kamis, 27 april 2023 sekira pukul 10.00 WIB dari kediamannya," bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut AKBP Johanson, Arief Mardiansa mengakui bahwa mengirim paket ganja tersebut melalui jasa pengiriman JNE kantor Kota Padangsidimpuan pada 11 April 2023.
Menurut keterangan Arief, ia diperintahkan oleh Ahmad Fauzi untuk mengantarkan paket tersebut ke JNE dengan upah Rp 500 ribu.
"Tersangka ini mengaku telah mengetahui bahwa isi dari paket tersebut adalah ganja kering," kata Johanson.
Dari penangkapan tersebut tim kembali melakukan pengembangan dan memburu tersangka Ahmad Fauzi alias AF, tetapi sempat melarikan diri.
Dia mengatakan tim kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan terus memburu pelaku.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan ganja kering sebesar 11,8 kilogram," pungkasnya. (Mar8/jpnn)
Polres Tapanuli Utara dan tim gabungan Polda Sumut dan Polres Sidimpuan meringkus pengirim paket ganja kering melalui JNE di Kota Padangsidimpuan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News