Polres Labusel Tangkap Pencuri Buah Sawit Menggunakan Mobil Pribadi, Sebegini Barang Buktinya!
sumut.jpnn.com, LABUHANBATU SELATAN - Personel Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap kasus pencurian buah sawit menggunakan mobil pribadi di Afdeling III Blok IV AB Kebun Sibisa Mangatur, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Rabu (24/1/2024) dini hari.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKPB Maringan Simanjuntak mengatakan dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan karung berisi buah sawit yang diduga hasil curian.
“Mobil pribadi sarat muatan ini setelah diperiksa ternyata berisi 22 karung plastik ukuran 50 Kg, yang isinya adalah buah sawit dengan berat total seberat 1,1 ton,” kata AKBP Maringan Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (25/1).
Maringan menjelaskan pengungkapan dugaan pencurian buah sawit ini berawal dari kecurigaan petugas keamanan kebun yang melihat mobil pribadi jenis Daihatsu Xenia warna biru metalik nomor polisi BM 1013 AL, keluar dari area perkebunan PT Torganda dengan kondisi sarat muatan.
Mantan Kasubdit Jatanras Polda Sumut ini mengatakan mobil yang dikendarai Eka Prastia (32), warga Kecamatan Torgamba, selanjutnya diperiksa dan ditemukan puluhan karung berisi buah sawit.
“Setelah dilaporkan pihak perkebunan, tersangka dan barang bukti langsung kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Maringan.
Dia mengatakan bahwa kasus tersebut secara resmi telah dilaporkan pihak PT Torgamba dengan nomor laporan polisi dengan Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLSEK TORGAMBA/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDASU, tanggal 24 Januari 2024.
Dari peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3,4 juta.
Polisi meringkus pencuri 1,1 ton buah sawit menggunakan mobil pribadi di areal perkebunan PT Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News