Ombudsman Kecam Aturan Bupati Labusel Wajibkan Warganya Tunjukkan Kartu Vaksin Saat Beli LPG: Membuat Kedaruratan Baru
Edimin mengatakan kebijakan tersebut diambil karena tingkat capaian vaksinasi di Kabupaten Labusel masih di bawah target pemerintah yang mengharuskan 70 persen. Sementara, capaian vaksinasi di Labusel masih sekitar 62 persen.
"Sekitar 62 persen. Tujuan surat itu supaya masyarakat Labuhanbatu Selatan mau mengikuti program pemerintah terkait vaksinasi. Sehingga kami mengeluarkan surat himbauan tersebut, itu tujuannya," ujarnya saat dikonfirmasi Sumut.JPNN.com, Jumat (18/3).
Dia menjelaskan kewajiban menunjukkan surat vaksin tersebut, akan berlaku sejak Senin, 21 Maret 2022.
"Hari Senin sudah berlaku," ujarnya.
Namun, Edimin menyebut kebijakan itu tidak berlaku untuk warga yang memang tidak bisa divaksin karena memiliki komorbid atau penyakit bawaan dan lainnya.
"Kalau dia memang sakit ada surat keterangan dari dokter, kami pun bukan sembarang vaksin. Tetap kami suruh dibagi," jelasnya. (mcr22/jpnn)
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) sangat menyayangkan aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang mew
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News