PN Medan Diserbu Papan Bunga Menuntut Keadilan Bagi Dokter G, Lihat Tulisannya

Selasa, 21 Juni 2022 – 14:55 WIB
PN Medan Diserbu Papan Bunga Menuntut Keadilan Bagi Dokter G, Lihat Tulisannya - JPNN.com Sumut
Sejumlah papan bunga terlihat mengelilingi gedung PN Medan, Selasa (21/6). Foto: Finta Rahyuni/JPNN Sumut

sumut.jpnn.com, MEDAN - Sejumlah organisasi tenaga kesehatan mengirimkan papan bunga ke depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Papan bunga itu dikirim sebagai bentuk dukungan kepada dr G yang dijadwalkan akan menjadi sidang dengan agenda dakwaan di PN Medan, Selasa (21/6). Dr G merupakan dokter yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus vaksin kosong.

Dari pantauan JPNN Sumut, ada sekitar 10 papan bunga yang terlihat berjejer mengelilingi gedung PN Medan.

Papan bunga itu diberikan dari sejumlah perhimpunan tenaga kesehatan, seperti Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI). Ada juga dari Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumut.

Tak hanya dari PDUI Cabang Sumut, papan bunga itu juga terlihat diberikan oleh sejumlah daerah lainnya seperti PDUI Sulawesi Tengah, PDUI Kepulauan Riau hingga sejumlah perhimpunan tenaga kesehatan lainnya.

Tulisan yang dicantumkan di seluruh papan bunga itu terlihat sama, yakni 'Stop Kriminalisasi Dokter yang Mengabdi Sebagai Relawan Vaksinasi Covid-19'.

Sebelum mengirimkan papan bunga tersebut, sekitar 20 tenaga kesehatan dari sejumlah organisasi itu juga telah menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (14/6) lalu.

Mereka menuntut agar dr G yang menjadi tersangka dalam kasus vaksin kosong, untuk dibebaskan. Kasus vaksin kosong ini masih terus bergulir.

Papan bunga itu dikirim sebagai bentuk dukungan kepada dr G yang dijadwalkan akan menjadi sidang dengan agenda dakwaan di PN Medan, Selasa (21/6).
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia