Ombudsman Kecam Aturan Bupati Labusel Wajibkan Warganya Tunjukkan Kartu Vaksin Saat Beli LPG: Membuat Kedaruratan Baru

Sabtu, 19 Maret 2022 – 12:42 WIB
Ombudsman Kecam Aturan Bupati Labusel Wajibkan Warganya Tunjukkan Kartu Vaksin Saat Beli LPG: Membuat Kedaruratan Baru - JPNN.com Sumut
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat diwawancarai di kantornya. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

Menurutnya, Pemkab Labuhanbatu Selatan tidak perlu sampai melakukan aturan tersebut jika untuk meningkatkan capaian vaksinasi di daerahnya.

Namun, dia menilai rendahnya capaian vaksinasi itu menjadi bentuk kegagalan pemkab Labusel dalam memberikan keyakinan kepada masyarakat tentang keamanan dan keyakinan kepada masyarakat tentang manfaat vaksin. 

"Saya pikir ini jangan ditiru oleh kepala daerah yang lain di Sumut. Masalahnya kan bukan di situ sebenarnya, masalahnya karena ketidakmampuan pemerintah meyakinkan masyarakat bahwa vaksin itu baik untuk dirinya. Kalau masyarakat merasa vaksin itu baik dan untuk kesehatannya, pasti tidak perlu dipaksa-paksa, pasti datang sendiri," jelasnya. 

Untuk itu, dia meminta agar Pemkab Labusel membatalkan kebijakan harus menunjukkan kartu vaksin saat membeli LPG tiga kilogram tersebut. 

"Makanya saya minta supaya itu ditunda, berpikir ulang lah, bahwasanya kebijakan itu justru menyusahkan rakyatmu, hentikan itu. Buatlah kebijakan lain yang justru membuat masyarakat datang ke posko vaksin dengan senang hati dan dengan kesadaran sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya Bupati Labusel Edimin mewajibkan warganya untuk menunjukkan surat telah divaksin Covid-19, jika ingin membeli gas LPG tiga kilogram. 

Hal tersebut tertuang dalam surat himbauan nomor: 541/718/Ekon/2022 yang ditandatangani oleh Edimin. 

"Bagi warga yang tidak dapat menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 pada saat jual beli LPG bersubsidi tiga kilogram, diimbau kepada seluruh pangkalan LPG yang ada di Kabupaten Labusel, agar menunda penjualan LPG tiga kilogram kepada yang bersangkutan sampai yang bersangkutan dapat menunjukkan kartu/sertifikat vaksin," demikian isi surat tersebut. 

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) sangat menyayangkan aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang mew
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia