Vonis Ringan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Banding
Adanya kelangkaan minyak goreng, di saat Indonesia menjadi produsen CPO terbesar, menjadi catatan khusus kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut karena melibatkan masyarakat banyak yang terdampak.
Meski vonis belum inkracht (berkekuatan hukum tetap), publik sudah melihat adanya ketimpangan antara tuntutan jaksa penuntut umum dengan vonis majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng tersebut.
Lin Che Wei Tidak Bersalah
Dalam persidangan, seorang anggota Majelis Hakim bahkan menyatakan perbedaan pandangan atau dissenting opinion terhadap salah seorang terdakwa. Hakim ad hoc Muhammad Agus Salim menilai tidak ada perbuatan korupsi dalam perbuatan Lin Che Wei dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Pertama, fakta hukum fakta persidangan menunjukkan terdakwa Lin Che Wei (LCW) tak pernah melakukan pengurusan persetujuan ekspor (PE) dan tidak pernah memiliki perjanjian kerja sama dengan pelaku pihak usaha mana pun berkaitan dengan pengurusan atau penerbitan PE.
Kedua, Lin Che Wei tidak memperoleh keuntungan pribadi atas peran dalam menangani masalah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Ketiga, Lin Che Wei tidak terbukti menggunakan jabatannya sebagai Tim Asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang mempunyai otoritas dalam menentukan PE dengan memberikan reokomemdasi PE CPO dan produk turunannya.
Keempat, pada umumnya perbuatan Lin Che Wei dilakukan setelah ada permintaan dari Menteri Perdagangan saat itu Muhammad Lutfi. Kalaupun pernah menginisiasi pertemuan daring via aplikasi Zoom Meeting dengan pelaku usaha karena merupakan permintaan Mendag M. Lutfi tentang komitmen dengan pelaku usaha.
Lima terdakwa kasus korupsi Persetujuan Ekspor (PE) CPO atau minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag) divonis ringan majelis hakim, Kejagung banding
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News