Vonis Ringan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Banding

Senin, 09 Januari 2023 – 08:30 WIB
Vonis Ringan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Banding - JPNN.com Sumut
Tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan turunannya yaitu mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana (ketiga dari kiri), Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kedua dari kanan), dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas (kanan), Jakarta pada Rabu (21/12/2022). Foto: Antara

Adanya kelangkaan minyak goreng, di saat Indonesia menjadi produsen CPO terbesar, menjadi catatan khusus kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut karena melibatkan masyarakat banyak yang terdampak.

Meski vonis belum inkracht (berkekuatan hukum tetap), publik sudah melihat adanya ketimpangan antara tuntutan jaksa penuntut umum dengan vonis majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng tersebut.

Lin Che Wei Tidak Bersalah

Dalam persidangan, seorang anggota Majelis Hakim bahkan menyatakan perbedaan pandangan atau dissenting opinion terhadap salah seorang terdakwa. Hakim ad hoc Muhammad Agus Salim menilai tidak ada perbuatan korupsi dalam perbuatan Lin Che Wei dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Pertama, fakta hukum fakta persidangan menunjukkan terdakwa Lin Che Wei (LCW) tak pernah melakukan pengurusan persetujuan ekspor (PE) dan tidak pernah memiliki perjanjian kerja sama dengan pelaku pihak usaha mana pun berkaitan dengan pengurusan atau penerbitan PE.

Kedua, Lin Che Wei tidak memperoleh keuntungan pribadi atas peran dalam menangani masalah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Ketiga, Lin Che Wei tidak terbukti menggunakan jabatannya sebagai Tim Asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang mempunyai otoritas dalam menentukan PE dengan memberikan reokomemdasi PE CPO dan produk turunannya.

Keempat, pada umumnya perbuatan Lin Che Wei dilakukan setelah ada permintaan dari Menteri Perdagangan saat itu Muhammad Lutfi. Kalaupun pernah menginisiasi pertemuan daring via aplikasi Zoom Meeting dengan pelaku usaha karena merupakan permintaan Mendag M. Lutfi tentang komitmen dengan pelaku usaha.

Lima terdakwa kasus korupsi Persetujuan Ekspor (PE) CPO atau minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag) divonis ringan majelis hakim, Kejagung banding
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia