Vonis Ringan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Banding

Senin, 09 Januari 2023 – 08:30 WIB
Vonis Ringan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Banding - JPNN.com Sumut
Tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan turunannya yaitu mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana (ketiga dari kiri), Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kedua dari kanan), dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas (kanan), Jakarta pada Rabu (21/12/2022). Foto: Antara

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Lima terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau minyak sawit beserta turunannya di Kementerian Perdagangan telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 Januari 2023.

Hakim menyebut kelima terdakwa telah terbukti dan sah melakukan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menyebut para terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan primer sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis terhadap lima terdakwa tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hal tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kedua, bekas Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 1 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta dan subsider 2 bulan. Putusan itu juga jauh di bawah tuntutan JPU yang meminta Lin Che Wei agar divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ketiga, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, tanpa penjatuhan uang pengganti.

JPU sebelumnya menuntut Pierre Togar untuk dipenjara selama 11 tahun penjara ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 4,5 triliun atau tepatnya Rp 4.544.711.650.438 subsider 5,5 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Stanley Ma selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari dengan divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, juga tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

Lima terdakwa kasus korupsi Persetujuan Ekspor (PE) CPO atau minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag) divonis ringan majelis hakim, Kejagung banding
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia