Vonis Ringan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Banding

Senin, 09 Januari 2023 – 08:30 WIB
Vonis Ringan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Banding - JPNN.com Sumut
Tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan turunannya yaitu mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana (ketiga dari kiri), Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kedua dari kanan), dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas (kanan), Jakarta pada Rabu (21/12/2022). Foto: Antara

Zoom Meeting tersebut juga dilakukan secara terbuka, tidak ada yang ditutupi. Kalaupun ada permintaan dari pelaku usaha untuk disampaikan kepada pejabat terkait seperti kepada Mendag atau ke Dirjen Daglu, maka Mendag dan Dirjen Daglu sendirilah yang secara langsung meresponsnya.

Kelima, Lin Che Wei diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng sebatas menyampaikan kajian analisis dan saran terhadap solusi kelangkaan minyak goreng sehingga tidak mengikat dan tidak final untuk dilaksanakan. Pihak yang berwenang dalam menentukan PE sesuai sistem Inatrip adalah Indrasari W. Wardana selaku Dirjen Daglu Kemendag.

Keenam, usulan Lin Che Wei terkait DMO berjumlah kurang dari 20 persen, tidak mempunyai daya mengikat dan executable, maka rekomendasi itu tidak mengandung kesalahan dan tidak mengandung perbuatan melawan hukum baik formil maupun materiil.

Ketujuh, Lin Che Wei bukan pejabat yang memiliki kekuasaan umum dan tidak menerima honor dan insentif dari pemerintah, maka tidak tepat disamakan derajatnya dengan pejabat negara yang memiliki wewenang. Maka perbuatan Lin Che Wei tidak mempunyai kualifikasi sebagai perbuatan yang mengandung kesalahan.

Kedelapan, peran Lin Che Wei tidak dapat dikualifikasi sebagai pelaku turut serta vide Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena peran Lin Che Wei sudah ada perbuatan yang sudah terjadi sebagai tindak pidana yang dilakukan pihak lain yaitu Indra Sari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Daglu dan kawan-kawan sehingga Lin Che Wei bukan pelaku turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terkait mantan Menteri Perdagangan M Lutfi, namanya disebutkan berulang kali dalam dakwaan yaitu bersama dengan Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim Kemendag melakukan rapat untuk membahas skenario untuk melakukan stabilisasi harga dan ketersediaan stok minyak goreng.

Lutfi juga dipanggil beberapa kali dalam persidangan, namun ia tidak pernah memenuhi panggilan karena berada di luar negeri.

Penasihat hukum Lin Che Wei  Maqdir Ismail menyebut kliennya hanya membantu Mendag M Lutfi untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Lima terdakwa kasus korupsi Persetujuan Ekspor (PE) CPO atau minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag) divonis ringan majelis hakim, Kejagung banding
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia