Vonis Ringan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Banding

Senin, 09 Januari 2023 – 08:30 WIB
Vonis Ringan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Banding - JPNN.com Sumut
Tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan turunannya yaitu mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana (ketiga dari kiri), Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kedua dari kanan), dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas (kanan), Jakarta pada Rabu (21/12/2022). Foto: Antara

Hakim mengatakan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10.960.141.557.673 masih bersifat asumsi belum bersifat riil atau nyata.

"Padahal sesuai dengan putusan MK No 25/ppu/XIV/2016 tanggal 25 Januari 2016, kerugian negara atau perekonomian negara haruslah nyata atau actual loss bukan lagi sebagai perkiraan atau potential loss atau asumsi. Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perhitungan kerugian perekonomian negara yang dihasilkan oleh Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan adanya kerugian perekonomian negara dalam perkara ini sehingga oleh karenanya unsur merugikan perekonomian negara tidak terpenuhi pada perbuatan terdakwa," jelas hakim.

Kejagung Ajukan Banding

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengajukan banding atas putusan vonis yang dijatuhi terhadap kelima terdakwa itu lantaran dinilai terlalu rendah dari tuntutan JPU.

"Atas putusan majelis hakim tersebut, penuntut umum melakukan upaya hukum banding, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana pada 5 Januari 2023.

Menurut Ketut, upaya banding yang dilakukan karena keputusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa dan tidak terpenuhinya rasa keadilan.

Menurutnya, masyarakat juga merasakan dampak cukup besar sehingga pemerintah mengeluarkan anggaran triliunan rupiah untuk bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng guna membantu masyarakat terdampak.

"Terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," ungkap Ketut.

Lima terdakwa kasus korupsi Persetujuan Ekspor (PE) CPO atau minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag) divonis ringan majelis hakim, Kejagung banding
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia