Vonis Ringan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Banding
Hakim menyebut caran kelima terdakwa menguntungkan perusahaan-perusahaan tersebut adalah dengan mengondisikan perusahaan mendapat izin PE CPO dari Kementerian Perdagangan.
Setelah mendapatkan izin PE CPO, perusahaan-perusahaan itu tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yaitu memasok kebutuhan dalam negeri sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RDB Palm Olein.
Atas perbuatannya telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 2,95 triliun atau tepatnya Rp 2.952.526.912.294,45 yang merupakan beban kerugian yang ditanggung pemerintah dari diterbitkannya PE atas perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar (Rp 1.658.195.109.817,11), Grup Permata Hijau (Rp 186.430.960.865,26), dan Grup Musim Mas (Rp 1.107.900.841.612,08) sebagaimana tertuang dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor pe.03/SR-511/03/01/2022 tanggal 18 Juli 2022.
"Terhadap unsur perbuatan merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa" kata hakim.
Majelis hakim tidak setuju dengan tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang menyatakan kelima terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 6 triliun atau tepatnya Rp 6.047.645.700.000 sekaligus merugikan perekonomian negara seluruhnya sebesar Rp 10.960.141.557.673.
Kerugian perekonomian negara itu disebut jaksa berdasarkan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada pada tanggal 15 Juli 2022 yang mengungkapkan terdapat kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng seluruhnya sebesar Rp 10.960.141.557.673. Kerugian ini terdiri atas kerugian rumah tangga sebesar Rp 1.351.911.733.986 dan kerugian dunia usaha Rp 9.608.229.823.687.
Hakim menyebut perhitungan FEB UGM itu tidak dapat dijadikan dasar atas dakwaan, sebab hanya merupakan asumsi, bukan riil terjadi dan tidak bisa dibuktikan.
"Menimbang bahwa untuk membuktikan adanya unsur kerugian negara tidaklah terlalu sulit karena apa yang dimaksud merugikan keuangan negara sudah jelas aturan hukumnya, tapi sebaliknya untuk membuktikan adanya unsur kerugian perekonomian negara masih terdapat kesulitan karena ruang lingkup terlalu luas dan belum ada metode yang mengatur perekonomian negara sebagaimana keterangan ahli dari terdakwa," ungkap hakim.
Lima terdakwa kasus korupsi Persetujuan Ekspor (PE) CPO atau minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag) divonis ringan majelis hakim, Kejagung banding
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News