Vonis Ringan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Banding
Sebelumnya JPU Kejaksaan Agung menuntut Stanley Ma untuk divonis selama 10 tahun penjara ditambah pidana denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 868,7 miliar atau tepatnya Rp 868.720.484.367,26 subsider 5 tahun penjara.
Dan selanjutnya hakim menjatuhi vonis terhadap terdakwa Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Sedangkan JPU menuntut Master Parulian untuk divonis 12 tahun penjara ditambah pidana denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 10,98 triliun atau tepatnya Rp 10.980.601.063.037 subsider 6 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin oleh hakim Liliek Prisbawono Adi menilai kelima terdakwa tidak terbukti menguntungkan diri sendiri dan para terdakwa juga tidak terbukti menikmati uang hasil kejahatan sehingga uang pengganti tidak perlu dijatuhkan.
Namun, perbuatan kelima terdakwa dinilai terbukti menguntungkan sejumlah perusahaan. Ada pun perusahaan yang disalir diuntungkan tersebut, yakni:
Pertama, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia seluruhnya sejumlah Rp1,69 triliun atau tepatnya Rp 1.693.219.882.064.
Kedua, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas, yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas, yang seluruhnya sejumlah Rp 626,6 miliar atau tepatnya Rp 626.630.516.604.
Ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp 124,4 miliar atau Rp 124.418.318.216.
Lima terdakwa kasus korupsi Persetujuan Ekspor (PE) CPO atau minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag) divonis ringan majelis hakim, Kejagung banding
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News