Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Ekspor CPO, Ada Pejabat di Kemendag dan Perusahaan Swasta
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, yang diduga menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat terjadi perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor.
"Kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (19/4).
Empat tersangka itu masing-masing yakni berinisila IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, MPT berstatus Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia.
Selanjutnya, tersangka berinisial SM menjabat Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS yang bekerja sebagai General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.
IWW diduga menerbitkan persetujuan ekspore (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang secara persyaratan tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
MPT kemudian ditetapkan tersangka karena berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan izin PE kepada PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.
Selain itu, MPT diduga mengajukan permohonan PE dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga ditetapkan tersangka.
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan izin ekspor komoditas CPO dan produk turunannya yang terindikasi tindak pidana korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News