Warga Medan yang Belum Terdaftar BPJS Kesehatan Tetap Gratis Berobat, Begini Syaratnya
sumut.jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan sejak 1 Desember memberlakukan program Universal Health Coverage (UHC) atau berobat gratis bagi seluruh warga Kota Medan.
Warga tidak dipungut biaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan hanya dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) Medan.
Lalu, bagaimana dengan warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan Taufik Ririansyah mengatakan program gratis berobat ini berlaku kepada seluruh warga, termasuk yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Hal tersebut juga berlaku bagi warga yang menunggak iuran, tetap akan mendapat pelayanan gratis di seluruh fasilitas kesehatan semua tingkatan.
"Semua warga Medan, termasuk yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat pelayanan kesehatan gratis dengan menggunakan KTP," ujar Taufik Ririansyah, di Medan, Jumat (16/12).
Kendati demikian, Taufik mengatakan seluruh warga Kota Medan diwajibkan berobat di fasilitas kesehatan secara berjenjang.
Fasilitas kesehatan secara berjenjang artinya, lanjut Taufik, setiap warga terlebih dahulu berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas.
Belum terdaftar BPJS Kesehatan, boleh berobat gratis? Begini penjelasan Dinkes Medan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News