39 Jukir Liar di Medan yang Nekat Beroperasi Ditangkap
sumut.jpnn.com, MEDAN - Sebanyak 39 orang pelaku pungutan liar dengan modus juru parkir (jukir) liar ditangkap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.
Penindakan terhadap para jukir liar ini menyusul kebijakan Pemkot Medan yang melarang pengutipan parkir di jalur yang tidak menggunakan parkir elektronik (E-parking).
"Ada 39 orang yang kami amankan. Seluruhnya kami serahkan ke Samapta Polrestabes Medan untuk pembinaan," kata Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis, Selasa (9/4).
Dia menjelaskan puluhan jukir liar ini memaksa masyarakat membayar retribusi parkir tepi jalan di lokasi yang bukan parkir elektronik.
Iswar menyebut pihaknya telah mengeluarkan kebijakan menggratiskan parkir tepi jalan dengan sistem pengutipan konvensional atau manual belum menerapkan parkir elektronik pada 2 April 2024.
Saat bersamaan Dishub Kota Medan juga telah menarik seluruh surat perintah tugas (SPT) pengawas di lokasi parkir konvensional atau manual.
"Kami tidak lagi mengizinkan uang tunai. Kalau petugas parkir di lapangan minta uang tunai, berarti dia melakukan pungli dan akan kami tangkap," ujar Iswar.
Dishub bersama personel Polrestabes Medan dibantu Kodim 0201/Medan dan Kejari Medan bakal terus melakukan patroli rutin ke berbagai lokasi dinilai rawan pungli.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menangkap 39 jukir liar karena melanggar kebijakan Pemkot Medan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News