Warga Medan yang Belum Terdaftar BPJS Kesehatan Tetap Gratis Berobat, Begini Syaratnya
Dokter di puskesmas yang memeriksa pasien akan menentukan warga itu perlu atau tidak dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Tentu rumah sakit sesuai rayon puskesmas itu. Kalau rumah sakit yang ada tidak mampu, bisa dirujuk lagi ke rumah sakit yang tipe lebih tinggi lagi. Inilah alurnya," kata Taufik.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Medan Faisal Bukit mengaku pelayanan kesehatan diberikan terhadap warga Kota Medan secara rujukan berjenjang.
"Setiap warga KTP Medan bisa mendapat pelayanan kesehatan secara rujukan berjenjang, kecuali dalam kondisi gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit," katanya pula.
Selain itu, ujar dia lagi, bagi warga Kota Medan yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, juga bisa berobat gratis dengan menggunakan KTP dengan fasilitas Kelas III.
"Bila yang bersangkutan punya rezeki dan mau masuk kembali secara mandiri di Kelas II atau Kelas I, maka tunggakannya akan muncul lagi," kata Faisal.(antara/jpnn)
Belum terdaftar BPJS Kesehatan, boleh berobat gratis? Begini penjelasan Dinkes Medan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News