Pomdam I BB Pastikan 2 Oknum TNI AD Penyelundup Narkoba Dipecat

Kamis, 15 Desember 2022 – 21:00 WIB
Pomdam I BB Pastikan 2 Oknum TNI AD Penyelundup Narkoba Dipecat  - JPNN.com Sumut
Wakil Komandan (Wadan) Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan (Pomdam I BB) Letkol CPM (K) Sri Intan Situmorang saat paparan kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan 2 oknum TNI AD. Foto: Muhlis/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Wakil Komandan (Wadan) Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan (Pomdam I BB) Letkol CPM (K) Sri Intan Situmorang menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada dua oknum TNI AD yang terlibat penyelundupan narkoba di Sumatera Utara (Sumut).

Dia mengatakan sanksi tegas yang akan diberikan kepada Sertu YT dan Pratu RH itu berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Akan diberikan hukuman maksimal. Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), pasti," kata Letkol CPM (K) Sri Intan saat pemaparan pengungkapan dan pemusnahan kasus narkoba di RSUD dr Pirngadi Medan, Kamis (15/12).

Letkol CPM (K) Sri Intan menjelaskan kedua oknum TNI AD itu saat ini masih menjalani proses hukum di Pomdam I Bukit Barisan.

Selanjutnya, kata Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) ini berkas perkara keduanya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk dilakukan sidang di Pengadilan Militer Medan.

Dia memastikan bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI AD lain dalam tindak pidana penyelundupan narkoba itu.

"Kami sudah memastikan bahwa tidak ada anggota (TNI AD) lain yang terlibat. Hanya mereka berdua saja," tegasnya.

Menurutnya, dari hasil penyidikan diketahui bahwa para oknum anggota itu terlibat sebagai kurir darat atau pengantar narkoba dari Kota Tanjungbalai atas perintah seseorang.

Pomdam I Bukit Barisan memastikan akan memecat 2 oknum TNI AD yang terlibat penyelundupan narkoba di Sumut
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia