2 Oknum TNI AD di Sumut Terlibat Penyelundupan Narkoba, Ternyata Sebegini Upahnya
sumut.jpnn.com, MEDAN - Dua oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) ditangkap saat menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari Kota Tanjungbalai.
Kedua oknum TNI AD yang ditangkap tim Mabes Polri itu, yakni Sertu YT dan Pratu RH. Keduanya diamankan di Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (5/12) sekitar pukul 10.00 WIB.
Wakil Komandan (Wadan) Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan (Pomdam I BB) Letkol CPM (K) Sri Intan Situmorang mengatakan dari hasil penyidikan yang dilakukan diketahui para oknum anggota itu terlibat sebagai kurir darat atau pengantar narkoba.
Baca Juga:
Dia mengungkapkan bahwa keduanya dijanjikan mendapat upah untuk mengantar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu.
"Dari pengakuan keduanya mereka mendapat upah Rp 2 juta dari setiap paket yang diantar," kata Letkol CPM (K) Intan saat paparan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti di RSUD dr Pirngadi Medan, Kamis (15/12).
Letkol CPM (K) Intan mengatakan terhadap kedua tersangka akan dijerat hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku di internal TNI AD.
Baca Juga:
"Akan diberikan hukuman maksimal. Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), pasti," tegasnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Hamonangan Siregar mengatakan pengungkapan tindak pidana narkoba itu berawal informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar melalui pelabuhan Tanjungbalai Asahan.
2 oknum TNI AD terlibat penyelundupan puluhan kilogram narkoba dari Kota Tanjungbalai, ternyata sebegini upahnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News