Pomdam I BB Pastikan 2 Oknum TNI AD Penyelundup Narkoba Dipecat
Kamis, 15 Desember 2022 – 21:00 WIB
Dia mengungkapkan keduanya dijanjikan mendapat upah setelah mengantar narkoba jenis sabu-sabu seberat 75 kilogram dan pil ekstasi 40.000 butir itu.
"Dari pengakuan keduanya mereka mendapat upah Rp 2 juta dari setiap paket yang diantar," kata Letkol CPM (K) Intan.(mar8/jpnn)
Pomdam I Bukit Barisan memastikan akan memecat 2 oknum TNI AD yang terlibat penyelundupan narkoba di Sumut
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News