Perampok Pedagang Emas Tewas, 4 Penyidik Polres Tapsel Terbukti Langgar Kode Etik
sumut.jpnn.com, TAPANULI SELATAN - Empat penyidik Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas kematian seorang tersangka berinisial AD. Dia ditangkap atas kasus perampokan sadis di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
Hal tersebut diketahui setelah dilakukan gelar penyelidikan perkara yang dipimpin Wakapolres Tapsel Kompol Rahman Takdir Harahap, Rabu (7/12).
"Berdasarkan hasil gelar penyelidikan, empat penyidik pembantu terbukti secara sah melanggar KEPP," kata Kompol Rahman Takdir.
Dia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan empat penyidik itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang etika kelembagaan.
Etika kelembagaan itu, lanjutnya, diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf c yang berbunyi "Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural".
"Para penyidik pembantu yang terbukti melanggar itu, yakni Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH, dan Bripda AA," ujarnya.
Kompol Rahman mengatakan pihaknya akan membentuk tim terpadu untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik empat penyidik pembantu atas kematian seorang tersangka berinisial AD.
Selain itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yaitu dokter RSUD Kota Padangsidimpuan yang menerbitkan hasil visum terhadap tersangka perampokan sadis itu.
Polres Tapsel menetapkan empat orang penyidik terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas kematian tersangka perampokan berinisial AD
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News