Perampok Pedagang Emas Tewas, 4 Penyidik Polres Tapsel Terbukti Langgar Kode Etik
![Perampok Pedagang Emas Tewas, 4 Penyidik Polres Tapsel Terbukti Langgar Kode Etik - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/01/si-ayah-bejat-divonis-16-tahun-penjara-ilustrasi-foto-dokjpnncom-64.jpg)
"Gelar perkara ini dilakukan guna membahas tentang meninggalnya seorang pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial AD di RSUD Kota Padangsidimpuan," bebernya.
Tersangka Perampokan Tewas
Seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AD yang ditangkap Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) meninggal dunia pada Senin (5/12).
AD adalah tersangka dalam kasus perampokan terhadap pedagang emas di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta). Dia ditangkap petugas Satreskrim Polres Tapanuli Selatan pada Minggu (4/12).
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni menjelaskan berdasarkan hasil diagnosa yang diterima dari dokter bahwa penyebab kematian AD lantaran dehidrasi berat.
"Berdasarkan diagnosa dokter yang kami terima bahwa penyebab kematian AD adalah dehidrasi berat," kata AKBP Imam Zamroni saat konferensi pers di Mapolres Tapsel, Selasa (6/12).
Sempat Lemas dan Dibawa ke Rumah Sakit
AKBP Imam menjelaskan sebelum meninggal, AD sempat lemas di ruang tahanan dan langsung mendapat penanganan medis dari tim Dokkes Polres Tapsel.
Untuk memastikan kondisi kesehatan AD, lanjutnya, pihaknya membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan.
Namun, setelah dirawat di UGD RSUD Padangsidimpuan, tersangka AD mengembuskan napas terakhir.
Polres Tapsel menetapkan empat orang penyidik terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas kematian tersangka perampokan berinisial AD
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News