Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik

Rabu, 19 Oktober 2022 – 22:12 WIB
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik - JPNN.com Sumut
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus tindak pidana korupsi.

Terbit Rencana terbukti menerima suap senilai Rp 572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Parangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun ditambah pidana denda sejumlah Rp300 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Djumyanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/10).

Vonis terhadap Terbit Rencana Perangin Angin itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Bupati Langkat nonaktif itu dihukum 9 tahun penjara dan ditambah denda Rp 300 juta subsider 5 bulan.

Selain menjatuhi hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik setelah selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap hakim.

Majelis hakim juga memvonis terdakwa Iskandar Perangin Angin dalam kasus yang sama dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta.

Iskandar Perangin Angin merupakan abang kandung Terbit Rencana. Pria yang kerap dipanggil dengan sebutan "pak kades" ini menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta dicabut hak politik selama 5 tahun
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia