Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik

Rabu, 19 Oktober 2022 – 22:12 WIB
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik - JPNN.com Sumut
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Pada tahun anggaran 2021, pihak swasta Muara Perangin Angin mendapatkan paket penunjukan langsung di Dinas PUPR, yakni paket pekerjaan hotmix senilai Rp2,867 miliar, paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu rehabilitasi tanggul, pembangunan pagar dan pos jaga, pembangunan jalan lingkar senilai Rp971 juta; serta paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu pembangunan SMPN 5 Stabat dan SMP Hangtuah Stabat senilai Rp940,558 juta.

Lalu pada 17 Januari 2022, Muara menemui Marcos dan Isfi untuk meminta pengurangan "commitment fee" menjadi 15,5 persen dan disetujui oleh Iskandar sehingga total yang harus diserahkan oleh Muara adalah sejumlah Rp572.221.414 dan dibulatkan menjadi Rp572 juta.

Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan Rp572 juta kepada Marcos di Dylan's Coffee kota Binjai untuk diberikan kepada Terbit Rencana melalui Iskandar dan mereka diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang.

Terhadap putusan tersebut, Terbit Rencana, Iskandar Parangin Angin dan Marcos Surya Abdi menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sedangkan Shunanda Citra dan Isfi Syahfitra langsung menerima vonis.(antara/jpnn)

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta dicabut hak politik selama 5 tahun

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia