Lagi, KPK Menetapkan Bupati Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Sebagai Tersangka, Kasusnya?

Jumat, 16 September 2022 – 14:32 WIB
Lagi, KPK Menetapkan Bupati Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Sebagai Tersangka, Kasusnya? - JPNN.com Sumut
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

sumut.jpnn.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka.

Kali ini, Bupati Langkat periode 2019-2024 itu diduga terlibat kasus penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Medan, Jumat (16/9).

Ali Fikri sendiri belum memerinci lebih jauh soal kasus tersebut. Dia menyebut hingga saat ini KPK masih terus mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.

Namun, dia mengatakan dalam kasus ini Terbit Rencana Perangin Angin dijerat Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi.

"Tim Penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain," ujarnya.

KPK, kata Ali Fikri, berkomitmen untuk mengungkap kasus ini. Dia juga berharap pihak-pihak yang dipanggil terkait kasus tersebut bisa bersikap kooperatif.

"Pada proses penyidikan dan penuntutan sepanjang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK tak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka," pungkasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka.
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia