Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik
"Dan kepada Terdakwa II Iskandar Perangin Angin berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan," tambah hakim Djumyanto.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar Parangin Angin.
"Hal memberatkan, para terdakwa tidak membantu program negara dan pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, para terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan, masih punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ujar hakim.
Selain Terbit, ada tiga orang terdakwa lainnya yang juga menjalani vonis dalam perkara yang sama yaitu orang-orang kepercayaan Iskandar yang tergabung dalam "Grup Kuala" untuk mengatur pengadaan barang dan jasa di kabupaten Langkat yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.
Marcos Surya Abdi divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan, sedangkan Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra masing-masing divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kelima terdakwa terbukti berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1.
Grup Kuala, yang berisi orang-orang kepercayaan Iskandar Perangin Angin ini bertugas melobi dan meminta daftar paket proyek pekerjaan dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang diserahkan kepada Iskandar.
Kelompok ini juga bertugas meminta "commitment fee" kepada pihak yang mengambil paket pekerjaan tersebut sebesar 16,5 persen dari total nilai paket pekerjaan setelah dikurangi pajak menjadi sebesar 11,5 persen, untuk Terbit Rencana Perangin angin.
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta dicabut hak politik selama 5 tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News