Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri sebagai Tersangka Awal Desember

Selasa, 28 November 2023 – 19:40 WIB
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ketua KPK Nonaktif  Firli Bahuri sebagai Tersangka Awal Desember - JPNN.com Sumut
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada awal Desember mendatang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan pemeriksan Firli Bahuri sebagai tersangka dijadwalkan pada Jumat (1/12).

"Permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11).

Kombes Trunoyudo mengatakan surat panggilan terhadap Firli Bahuri telah dilayangkan Polda Metro Jaya hari ini.

"Pagi ini hari Selasa, tanggal 28 November 2023 telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Trunoyudo Wisnu.

Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap Jenderal purnawirawan Polri itu akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," beber Kombes Trunoyudo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11).

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan perdana terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News