Polisi Terbitkan Red Notice, Bos Judi Sumut Apin BK Siap-siap Diburu Interpol
sumut.jpnn.com, MEDAN - Pihak kepolisian akan memburu DPO tersangka pemilik judi online berinisial J alias Apin BK. Hal tersebut setelah Mabes Polri resmi menerbitkan red notice terhadap bos judi online yang konon terbesar di Sumatera Utara (Sumut) itu.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan red notice terdap Apin BK itu telah diterbitkan sejak 30 September 2022 lalu.
"Ya, sudah (diterbitkan,red), 30 September lalu," kata Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi JPNN Sumut, Rabu (5/10).
Setelah penerbitan red notice ini, kata Hadi, petugas kepolisian akan dibantu oleh National Central Bureau (NCB) atau interpol Indonesia untuk memburu bos judi online dengan omset Rp 1 miliar per hari itu.
"Polri sudah meminta bantuan Interpol untuk melacak tersangka. Selanjutnya, Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka dengan kerja sama P to P atau NCB Interpol to NCB Interpol," sebut Perwira menengah Polri itu.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa anggota keluarga dari Apin BK, diantaranya merupakan istri dan anaknya.
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, adalah Apin BK dan seorang operator judi berinisial NP.
Terhadap tersangka NP, perwira menengah Polri itu menyebut pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertamanya ke kejaksaan.
Polisi resmi menerbitkan red notice dan akan memburu bos judi online Sumut Apin BK yang sebelumnya kabur ke luar negeri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News