Mantan Panglima TNI Ini Ramal Nasib Ferdy Sambo Meski Dipecat, Mabes Polri Bereaksi

Jumat, 30 September 2022 – 07:00 WIB
Mantan Panglima TNI Ini Ramal Nasib Ferdy Sambo Meski Dipecat, Mabes Polri Bereaksi - JPNN.com Sumut
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons pernyataan mantan Panglima TNI (Purn) Gatot Nurmantyo soal Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons pernyataan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang menyebut Ferdy Sambo berpeluang aktif kembali sebagai anggota Polri meski sudah dipecat.

Dia menegaskan bahwa polisi yang telah dijatuhi sanksi oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak punya hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Pihak pelanggar tidak memiliki hak untuk mengajukan KKEP PK," ujar Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/9).

Penegasan itu disampaikan Irjen Dedi menyikapi beredarnya video Gatot Nurmantyo yang meminta Presiden dan Menkopolhukam untuk meninjau ulang Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Gatot Nurmantyo berpendapat bahwa aturan tersebut memberikan peluang bagi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang sudah di diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH, dapat melakukan PK dan aktif kembali menjadi anggota Polri.

Irjen Dedi menerangkan sesuai Pasal 83 Perpol 7 Tahun 2022, ketentuan mengenai PK hanya dapat dilakukan oleh Kapolri apabila terdapat kekeliruan dalam penjatuhan sanksi KKEP yang sudah berkekuatan hukum tetap atau mengikat berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Kapolri.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu juga menegaskan bahwa keputusan sidang banding Ferdy Sambo secara materiel dan formil semua sudah terpenuhi.

"Dan bersifat final serta mengikat sesuai Perpol 7 Tahun 2022," ucap Irjen Dedi menegaskan.

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyebut Ferdy Sambo berpeluang aktif kembali menjadi anggot Polri meskipun sudah dipecat, benarkah?
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News