Terkait Dugaan Keterlibatan 3 Kapolda dalam Kasus Ferdy Sambo, Pengamat Tagih Komitmen Kapolri
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan saat ini publik menantikan ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkap tuntas keterlibatan anggotanya dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya salah satunya terkait dugaan keterlibatan tiga kapolda pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu.
Ketiganya kapolda yang diduga terlbat tersebut, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
"Ini lagi-lagi soal konsistensi dan komitmen Kapolri terkait dengan visi dan misi serta pernyataan-pernyataannya. Yang terpenting saat ini ialah keteladanan yang ditunjukkan dengan sikap tegas Kapolri," kata dia Jumat (23/9).
Bambang menerangkan pernyataan Kapolri yang dimaksud, yakni mengenai anggota untuk tidak takut kepada atasan dan berani menolak perintah atasan bila bertentangan dengan norma dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pernyataan itu bisa jadi basa-basi institusi bila tidak ada langkah konkret dari ketegasan Kapolri untuk memberikan sanksi terhadap para petinggi yang terindikasi melakukan pelanggaran.
"Saat ini momentum yang sangat tepat untuk menunjukkan sikap yang tegas itu," ujarnya.
Bambang mengatakan bahwa Polri memiliki Peraturan Kapolri (Perkap) 2/2022 tentang Pengawasan Melekat Pasal 7 tentang sanksi bagi atasan yang tidak melakukan pengawasan terlibat dalam sebuah kasus, termasuk ketiga kapolda yang diduga terlibat kasus Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menunjukkan ketegasan dan komitmen mengusut dugaan keterlibatan tiga kapolda dalam kasus Ferdy Sambo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News