Polri Segera Lengkapi Berkas Pemecatan Ferdy Sambo untuk Dikirim ke Presiden Jokowi
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan berkas administrasi pemecatan Irjen Ferdy Sambo untuk dikirim ke Istana.
Hal tersebut setelah permohonan banding yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri itu ditolak Majelis Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP).
Irjen Dedi mengatakan berkas administrasi itu tengah dirampungkan oleh Biro SDM Polri. Setelah berkas rampung, akan dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg) RI.
"Untuk administrasinya untuk pengusulan (ke Setneg RI, red)," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).
Jenderal bintang dua itu mengatakan Setneg RI nantinya akan meneruskan putusan Polri itu kepada Presiden Jokowi.
Kepala Negara kemudian menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan keputusannya kami serahkan ke pelanggarnya (Ferdy Sambo)," ujar Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, Majelis KKEP menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.
Putusan itu dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).
Polri akan segera menyiapkan berkas pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo untuk dikirim ke Istana, setelah permohonan banding ditolak KKEP
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News