Mabes Polri Beber Alasan Penangkapan Palti Hutabarat, Pengamat Pertanyakan Prosesnya
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri akhirnya mengungkap alasan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap pegiat media sosial Palti Hutabarat.
Kepala Biro Penerangan (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Palti Hutabarat berdasarkan dua laporan ke polisi.
"Sejauh ini kami melihat dari adanya adanya dua laporan, kami mendalami peristiwa suatu dugaan tindak pidana," kata Brigjen Polisi Truno di Jakarta, Jumat (19/1).
Baca Juga:
Dia mengatakan dua laporan polisi yang dilaporkan dalam kasus tersebut, yakni pelapor Amruriandi Siregar yang dilayangkan ke Polda Sumut.
Sedangkan laporan kedua dari Muhammad Wildan ke Bareskrim Polri.
"Kami sampaikan benar telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PH, namun perlu kami jelaskan bahwasanya mendasari serangkaian tindakan ini adanya dua laporan polisi," ujarnya.
Brigjen Polisi Truno mengatakan laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan peristiwa tindak pidana oleh yang bersangkutan sebagaimana peristiwa dugaan tindak pidana pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan juga terkait adanya dugaan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946.
Palti diduga melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga UU Nomor 1 Tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Mabes Polri sebut penangkapan Palti Hutabarat Karen dua laporan polisi, pengamat nilai penerapan pasal tidak tepat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News