Divonis 18 Bulan Penjara, Hakim Sebut Richard Eliezer Jujur dan Berani
sumut.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan itu.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu berdasarkan pertimbangan baik yang memberatkan maupun yang meringankan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.
Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.
Selain itu, Alimin Ribut memaparkan majelis hakim menyimpulkan bahwa Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan membunuh Brigadir J.
Simpulan tersebut dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Richard Eliezer, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan untuk menembak Yosua, serta menembak Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung berada.
Terdakwa kasus pembunhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan di PN Jakarta Selatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News