Mantan Panglima TNI Ini Ramal Nasib Ferdy Sambo Meski Dipecat, Mabes Polri Bereaksi

Jumat, 30 September 2022 – 07:00 WIB
Mantan Panglima TNI Ini Ramal Nasib Ferdy Sambo Meski Dipecat, Mabes Polri Bereaksi - JPNN.com Sumut
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons pernyataan mantan Panglima TNI (Purn) Gatot Nurmantyo soal Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Terpisah, pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai pernyataan yang disampaikan Gatot Nurmantyo terbalik dalam memahami PK yang diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

"Logikanya kebalik-balik itu. Peninjauan kembali itu tidak berlaku bila sudah ada sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.

Peninjauan Kembali (PK) merupakan kewenangan baru yang dimiliki oleh Kapolri dengan diterbitkannya Perpol 7 Tahun 2022 pada Juni 2022.

Dalam peraturan itu, Kapolri dapat melakukan peninjauan kembali atas putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu terbit setelah AKBP Raden Brotoseno yang pernah dipidana karena menerima suap dari tersangka korupsi, tetapi belum diberhentikan sebagai anggota Polri. Sidang etik hanya memberinya sanksi meminta maaf dan demosi.

"PK Brotoseno itu terjadi karena belum ada putusan PTDH. Dia disanksi cuma rekomendasi sidang etik," ujar Bambang Rukminto.(antara/jpnn)

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyebut Ferdy Sambo berpeluang aktif kembali menjadi anggot Polri meskipun sudah dipecat, benarkah?

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News