Lagi, KPK Menetapkan Bupati Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Sebagai Tersangka, Kasusnya?

Jumat, 16 September 2022 – 14:32 WIB
Lagi, KPK Menetapkan Bupati Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Sebagai Tersangka, Kasusnya? - JPNN.com Sumut
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

Terbit Rencana Perangin Angin telah ditetapkan menjadi tersangka dalam tiga kasus yang berbeda.

Pertama, politikus Partai Golkar itu awalnya ditetapkan menjadi tersangka kasus suap.

Tak hanya Terbit, KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni saudara kandung Terbit Rencana, Iskandar Perangin Angin yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih.

Lalu, ada empat orang pihak swasta bernama Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra , Muara Perangin Angin dan Isfi Syahfitra.

Terbit diduga menerima suap Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin karena mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan dinas Pendidikan sebesar Rp 4,3 miliar. Uang tersebut diberikan Muara lewat Marcos Shuhanda dan Isfi kepada Iskandar lalu diteruskan kepada Terbit Rencana Perangin Angin.

"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (20/1) dini hari.

Setelah terjerat kasus suap, lagi-lagi Terbit Rencana Perangin Angin diduga terlibat dalam kasus kerangkeng yang berada di belakang rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Awalnya, Polda Sumut hanya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut, termasuk di antaranya anak sulung Terbit, Dewa Perangin Angin. Sementara tujuh tersangka lainnya, yakni HS, IS, TS, RG, JP, HG, dan SP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka.
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News