Lagi, KPK Menetapkan Bupati Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Sebagai Tersangka, Kasusnya?

Jumat, 16 September 2022 – 14:32 WIB
Lagi, KPK Menetapkan Bupati Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Sebagai Tersangka, Kasusnya? - JPNN.com Sumut
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

Hingga pada Selasa (5/4), Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengumumkan status tersangka Terbit Rencana Perangin Angin.

"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP (Terbit) selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan, sebagai tersangka," kata Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Jenderal bintang dua itu menyebut Terbit dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 7 Ayat 1 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 Ayat 1, 2, 3, dan 4, Pasal 351 Ayat 1,2,3 dan 4, Pasal 351 Ayat 1,2 dan 3 dan Pasal 170 KUHPidana.

Kasus ini pun terus bergulir, terakhir Terbit ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi yang disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dari kediamannya.

Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera Subhan menyebut penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya bersama dengan BBKSDA Sumut, Polda Sumut, pada 8 Juni 2022.

"Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan TRP, Bupati nonaktif Langkat sebagai tersangka atas kepemilikan satwa yang dilindungi," ujarnya, Kamis (9/6).

Dalam kasus ini, Terbit dijerat Pasal 21 ayat 2 Huruf A Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.(mcr22/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka.

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News