Berkas Kasus Kerangkeng Bupati nonaktif Langkat Lengkap, 9 Tersangka Bakal Segera Disidang
![Berkas Kasus Kerangkeng Bupati nonaktif Langkat Lengkap, 9 Tersangka Bakal Segera Disidang - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/sumut/news/normal/2022/06/21/tersangka-kasus-kerangkeng-bupati-nonaktif-langkat-saat-diwa-sthw.jpg)
sumut.jpnn.com, MEDAN - Berkas perkara kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut).
Dengan begitu, kesembilan tersangka dalam kasus tersebut akan segera diadili di persidangan, termasuk Terbit Rencana Perangin Angin.
"Ya, benar sudah lengkap. Termasuk berkas Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (21/6).
Untuk itu, kata Hadi, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut akan segera menyerahkan para tersangka bersama dengan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Secepat mungkin para tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke jaksa," ungkap Perwira menengah Polri itu.
Polda Sumut telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus karangkeng manusi tersebut. Mereka, yakni HS, IS, TS, RG, JP, HG, SP serta Terbit Rencana Perangin Angin dan anak sulungnya Dewa Perangin Angin.(mcr22/jpnn)
Dalam kasus kerangkeng ini, Polda Sumut telah menetapkan sembilan orang tersangka
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News